Baca juga: Terjajah dalam Kemerdekaan
Berkaitan dengan standar keselamatan gedung, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Perda DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2020. Isinya tentang bahwa sistem keselamatan gedung setidaknya memiliki dua faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis.
Melihat pada dua unsur di atas, pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Manlian Ronald A. Simanjuntak menduga bahwa kedua faktor kelaikan dalam sistem keselamatan gedung Kejagung, gagal. Sebab, kebakaran yang terjadi menunjukkan kegagalan sistem proteksi aktif dan struktur arsitektur bangunan yang tidak mampu untuk mengarahkan dan mematikan api.
Kepercayaan publik tentu saja berkecamuk saat ini. Kasus Djoko Candra dan Jiwasyara saja sudah cukup menyita perhatian publik. Ditambah dengan kebakaran yang melanda gedung para jaksa yang menangani kasus ini, wajar saja jika sejumlah asumsi bermunculan.
Dugaan bahwa ada oknum yang berupaya untuk menghilangkan bukti adalah dugaan terkuat saat ini. ICW berpendapat demikian. ICW bahkan curiga bahwa kejagung tidak serius menuntaskan kasus Jaksa Pinangki.
