"Pengembangan pariwisata selama ini tidak terarah, karena tidak ada payung hukumnya," sebutnya.

Perda Riparda itu menjadi penting dikarenakan menjadi pedoman dan syarat utama untuk pengembangan pariwisata. Begitu juga untuk mengakses APBN, dibutuhkan Perda itu.

Baca Juga: Pameran Tanaman Hias di HUT Kolut ke-18 Hadirkan Bonsai Tertua di Kolut

"Pembentukan Perda itu menjadi desakan dari kementerian," timpalnya.

Usulan pembentukan Perda itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Tahun 2021, seharusnya telah memasuki babak akhir. Semua pembahasan telah dilalui di DPRD, bahkan telah dilakukan pula studi banding. Namun yang terjadi, Riparda batal disahkan menjadi Perda akibat tidak kuorumnya anggota DPRD pada 30 Desember 2021 lalu.