Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan saat itu juga. Sementara itu, rekan pelaku yang terlibat membantu menganiaya korban sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Dirampok Dua Pemuda Bermasker TNI-Polri

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, maka tersangka didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Kardin