Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan saat itu juga. Sementara itu, rekan pelaku yang terlibat membantu menganiaya korban sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Dirampok Dua Pemuda Bermasker TNI-Polri
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, maka tersangka didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (C)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Kardin
