Diakui Kapolsek, insiden penikaman itu terjadi Senin 28 November 2022 sekira pukul 10:00 WIB. Usai melakukan aksi itu, pelaku melarikan diri.

"Aksi itu dilihat oleh beberapa orang saksi. Pelaku kami amankan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat. Saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Polres Langkat," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno membenarkan adanya penangkapan itu. Sudah ditahan di Polres Langkat.

"Pelaku berhasil diamankan kurang lebih 10 jam atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa penikaman tersebut terjadi. Pelaku telah ditahan," kata Joko.

Menurut Joko, pelaku menusuk korban dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri. Berdasarkan hasil autopsi korban, dengan kedalaman 18 centimeter sedangkan panjang pisau lebih kurang 30 centimeter. Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban.