Hingga bangun dari tidurnya, sekira pukul 17.20 WITA, korban sudah tidak melihat HP tersebut, sehingga korban langsung memanggil temannya atas nama sdr. Budi dengan maksud meminjam HP untuk menghubungi nomor HP miliknya, akan tetapi HP sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan atas tindakan pencurian HP miliknya.
Korban kemudian mendatangi Kantor Polres Butur untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Sunarton juga mengungkapkan, terduga pelaku juga merupakan DPO kasus pencurian barang yang sama di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Baca Juga: Raup Keuntungan Besar, Pengedar Narkoba Jaringan Aceh ke Medan Ditangkap Polisi
