"Karena berdasarkan pengakuan pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pada tahun 2018, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu," ungkapnya.

Sunarton Juga menambahkan, saat itu masih menjabat Kapolsek Bonegunu, sudah mengidentifikasi indentitas pelaku dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri keluar dari wilayah Buton Utara.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Polres Buton Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHP. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha