MUNA, TELISIK.ID - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya, dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.

Namun, untuk tahun 2022, Kabupaten Muna menolak mendapatkan bantuan program bedah rumah tersebut.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Muna, La Taha mengatakan, pihaknya menolak program BSPS itu dikarenakan adanya dana sharing yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jumlahnya pun cukup besar.

"Kita mundur, karena untuk tahun depan (2022) ada kewajiban Pemkab untuk menyiapkan dana sharing 60 persen," kata Taha, Senin (22/11/2021).

Ia menilai, kebijakan pusat dengan membebankan dana sharing 60 persen, bukan untuk membantu daerah. Tetapi justru akan menguras keuangan daerah.