Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tantang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," terangnya.
Terpisah, Ibu korban, Ariati ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian.
"Terima kasih kasus ini bisa terungkap. Korban sudah kami kebumikan setelah ditemukan kemarin. Dimakamkan di dekat rumah juga," tuturnya.
