KENDARI, TELISIK.ID - Tak terima karena mantan istrinya hendak menjual rumah, seorang pria di Kota Kendari tega menganiaya mantan istrinya hingga nyaris tewas.

AT (35) menganiaya sang mantan istri menggunakan parang, Sabtu (4/6/2022) pagi. AT akhirnya berhasil diamankan personel Polresta Kendari.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos.SH. MH, kejadian bermotif harta gono gini,  di mana mantan istri tersangka akan menjual rumah mereka, namun tersangka meminta agar korban tidak menjual rumah tersebut.

"Tersangka dan korban telah bercerai pada tahun 2021 dan tersangka meminta agar rumah yang mereka tempati dulu tidak dijual kepada orang lain dan tersangka akan memberi uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Namun korban menolak dan meminta uang sebesar Rp 75 juta," tutur AKP Fitrayadi.

Dia menyambung, karena korban tidak mau menerima usulan tersangka, terjadilah pertengkaran. Hingga tersangka yang sudah gelap mata, mengambil sebilah parang yang sebelumnya telah ia siapkan dan menyimpannya di depan kamar kos korban.