Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha