Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada 2 Juli 2025 saat pengurus barang melakukan pengecekan rutin di gudang penyimpanan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan kehilangan 18 unit laptop, 4 unit komputer, dan 2 buah tas laptop.

“Pengurus barang kemudian melapor kepada Kepala Bappenda dan langsung diarahkan membuat laporan ke pihak kepolisian,” jelas Nirwan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RN dan MR melancarkan aksinya saat libur Hari Raya Idul Adha. RN, yang memiliki akses ke kantor, mengambil kunci gudang dari ruang bidang umum, lalu membawa keluar barang-barang elektronik yang kemudian dijual.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Kendari Masuki Tahap Akhir, Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Siswa