"Kalau hanya Disdukcapil, tidak bisa. Karena tidak ada subtansi persoalannya. Paling hanya untuk mecocokan data saja," ujarnya.

Kabag TU DPRD Muna, Haradin Pande menerangkan, dalam rapat tersebut yang diundang sekda, Ketua Desk Pilkades sekaligus Kepala DPMD, Rustam, Pimpinan Majelis sekaligus Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi dan Disdukcapil.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Serahkan 2 Unit Alat Pertanian Pasca Panen

"Berdasarkan surat masuk, Ketua Desk Pilkades sakit dan pimpinan majelis lagi berada di luar daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, La Ode Iskandar mengungkapkan, RDP itu penting, dalam rangka mendengarkan apa yang menjadi dasar majelis memutuskan PSU, sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022, tidak satu klausul yang menyebutkan itu.