Akibat pukulan benda tumpul itu, Syafruddin mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga. Barang bukti yang diamankan berupa kayu reng, helm, dan dua lembar baju.

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, menilai bahwa motif penganiayaan itu hanya persoalan sepele. Pelaku dan korban hanya salah paham karena dalam kondisi mabuk.

Kendati begitu, FH dan IN dijerat pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim