Lanjut Fitrayadi, keempat tersangka dilakukan pencarian kemudian mendekatinya secara persuasif untuk menyerahkan diri dan kemudian menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Kendari.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang cukup, keempatnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Motifnya salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya, korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral," jelas AKP Fitrayadi.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar sweater putih milik korban yang terdapat noda darah dan satu batang kayu (dalam pencarian).

Baca Juga: Kerugian Tembus Rp 9 T, Polisi Buka Hotline Pengaduan Korban Robot Trading Crazy Rich Wahyu Kenzo