Keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1)  KUHP Pidana subs. pasal 351 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana, ancaman 5,6 tahun penjara.

Sementara dari rekaman video CCTV, berdurasi 40 detik yang di terima Telisik.id. Terlihat jelas korban dengan mengenakan sweater putih, dianiaya secara membabi-buta oleh para pelaku, dan terlihat jelas beberapa orang kejadian tersebut. Terlihat pula satu unit mobil dan dua buah motor, terparkir di tempat kejadian perkara yang menjadi saksi bisu atas kajadian yang menimpa korban Heri Suriono. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin