"Yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluargalah," lanjutnya.

Pelaku melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban berinisial ST. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berbelanja di Pasar Induk Caringin Blok E Los, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) pagi.

Kemudian muncul niatan si pelaku untuk melakukan aksi penganiyaan hingga menewaskan korban.

"Lalu pelaku mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuknya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban menderita luka tusuk di bagian dada, leher dan punggung sehingga korban jatuh tersungkur," kata Adanan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, lalu Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (C)