MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini belum bisa melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektornik (KTP-el) yang disebabkan kerusakan pada server.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Muna, Andi April, menerangkan bahwa server mulai rusak sejak Januari-Februari 2026. Penyebabnya adalah usia server yang mencapai 14 tahun sudah tidak mampu lagi mendukung data-data untuk merekam dan mencetak KTP-el.

"Januari-Februari ini sudah empat kali rusak," kata Andi April, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kreatif, HIPMI Baubau Dukung Saung Ramadan Jilid 6 di Lippo Plaza

Melihat kondisi server yang diadakan tahun 2012 silam, Andi menilai sudah tidak mampu lagi menampung beban data yang besar sehingga harus diganti.