Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya sudah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini, Jumat (6/8/2021), surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali, dalam keterangannya.
Sikap keberatan yang ditunjukan pimpinan KPK itu juga ditanggapi dari penyidik senior Novel Baswedan, kata dia, sikap tersebut tidak sepatutnya diberikan oleh pimpinan KPK.
Sebab menurutnya, kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur.
"Luar biasa ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
