Baca Juga: Bupati Kuansing Gugat KPK, Ali Fikri: Optimis Ditolak

Menurut dia, hal itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 ?ri nilai proyek," kata Firli.

Uang tersebut, lanjut Firli, digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Namun untuk pelunasan, hal itu menjadi kewajiban Rahmat.  

“Pada sekitar Juli 2013, HS (Herman Sutrisno) diduga memerintahkan RW (Rahmat Wardi) melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar,” ujar Firli.