“Kami meminta yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh awak media, seperti dikutip dari radarbanjarmasin.jawapos.com, Sabtu (19/10/2024).

Untuk menghentikan penyebaran ajaran ini, MUI Kalsel telah menutup beberapa majelis taklim yang dipimpin oleh Ahmad Fansyuri Rahman, termasuk satu majelis di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

“Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tambah Nasrullah.

MUI Kalsel mengacu pada kriteria aliran sesat yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 2007. Laporan Asesmen tahun 2024 menunjukkan bahwa ajaran Ahmad Fansyuri memenuhi setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan.

Salah satu materi pengajian yang dianggap menyimpang adalah keyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya.