Selain itu, ajarannya menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang mewujud menjadi hamba. Materi pengajian lainnya juga mencakup ide bahwa makhluk tidak ada dan hanya zat Allah yang ada.

Baca Juga: Mokole Konawe Ke-34 Lukman Abunawas: Pelantikan Sultan Buton Momen Perkuat Adat dan Budaya

MUI Kalsel telah mengidentifikasi lima materi pokok yang dinilai sesat dan 16 materi lainnya yang juga dianggap menyimpang. Oleh karena itu, MUI Kalsel meminta agar umat Islam yang terpengaruh segera bertaubat dan kembali kepada ajaran yang benar.

Pentingnya pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran ajaran ini juga ditekankan.

MUI Kota Banjarmasin dan MUI Kabupaten HSS diminta untuk melakukan pendekatan dan edukasi kepada Ahmad Fansyuri Rahman serta pengikutnya. Di Nagara, HSS, seorang pengikut utama bernama Nafiah juga dianggap menyebarkan ajaran sesat.