Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS