Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Polisi di Buton Tengah telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan
Elfinasari ✓
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS