Baca Juga: Rusuh Sengketa Tanah di Buton, Dua Rumah dan Kendaraan Hangus Dibakar
Rofik mengungkapkan, modus lain tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya.
”Ada 77 konsumen yang harus dilayani, dan ada 62 yang mengalami keterlambatan selama empat bulan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” jelasnya.
Akibat ulah para tersangka, kata Rofik, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliat.
”Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” Ttndas Rofik.
