KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, CV Tanggobu Jaya, disinyalir tidak patuh terhadap perintah perundang-undangan terkait izin penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

Ketidakpatuhan tersebut diketahui saat dilakukan rapat bersama tim terpadu Komisi III DPRD Sultra, Balai Jalan Nasional, Ditlantas, dan Ditkrimsus Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dimana, puluhan kendaraan milik CV Tanggobu Jaya menggunakan jalan nasional dalam beroperasi tanpa izin dari pemerintah.

Menurut Zulkarnain (Aspirator) dari Gerakan Sultra Merdeka, apa yang terjadi selama ini soal penggunaan jalan nasional oleh pihak CV Tanggobu Jaya menunjukkan sebuah preseden buruk dalam praktek pengelolaan sumber daya alam di Sultra.

Menurut Zulkarnain, selama ini perusahaan memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut tanah timbunan untuk dimasukkan ke PT Obsidian Stainliss Steel tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan, yakni izin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan ore nikelnya.