Baca juga: Dapat Bantuan Sembako dari BI, Pemkot Kendari Bakal Serahkan ke Pasien COVID-19

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengatakan, bagi para pelaku usaha pertambangan, jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.

Kalau tidak ada izin, tentunya tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung.

"Yang pasti, negara terutama masyarakat dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan jalan umum tanpa adanya izin dari pemerintah, maka ia dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.