Untuk itu, pihaknya meminta pimpinan Balai Jalan Nasional agar segera melakukan penertiban dan mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang, yang menggunakan jalan nasional dalam beraktivitas untuk segera mengurus perizinan penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

“Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat, karena kenyataan di lapangan selama ini, seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin,” katanya.

Sementara itu, tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, IPDA Rochim, S.H.,M.H. mengatakan, jika sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, perusahaan bersangkutan menambang tanpa mengantongi izin di kawasan hutan yang dilindungi atau kawasan hutan produksi.

“Perusahaan ini telah memilik Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh PTSP sejak tahun 2020,” jelasnya IPDA Rochim.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut. (A)