Baca juga: Handle tak Berfungsi, KM Aksar Saputra 08 Tabrak Gerbang Pelabuhan Raha

"Karena harus mengikuti protokol kesehatan, konsekuensinya akan ada penambahan anggaran untuk menyiapkan berbagai APD (Alat Pelindung Diri) dari COVID-19," tambah Ketua KPU Sultra ini.

?KPU di tujuh daerah tersebut, katanya, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya terkait kesiapan penambahan anggaran bagi para petugas di lapangan, khususnya pada jajaran badan penyelenggara Ad hoc (PPK, PPS, KPPS) dan Juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

"Petugas Ad hoc kami harus benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas," terangnya.

Standar dan rincian berbagai kemungkinan kebutuhan perlindungan diri dari COVID-19, misalnya, APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, tissu dan cairan disinfektan. Sementara kebutuhan untuk Pantarlih adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah.