Baca juga: Tiga Hari Terombang-ambing di Laut, Enam Warga Jeneponto Dievakuasi di Baubau
Bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS), mesti juga disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib memakai masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, dan cairan disinfektan.
"Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan pilkada di Sultra lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun, perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal," pintanya.
Untuk diketahui, pada Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Semuanya sepakat bahwa pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Sultra Bertambah 11 Positif COVID-19, Total 226 Kasus
