KENDARI, TELISIK.ID - Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari membahas tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin (24/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan tiga usulan Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Pungutan daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak tersebut ditetapkan sebesar 25?ri harga patokan," jelas Siska.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam dan Batuan, pengenaan pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat memberatkan wajib pajak pada masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, sesuai dengan kewenangannya, bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," ucapnya.