MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah secara paksa kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022).

Penggeledahan itu terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK, dugaan suap atau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan secara paksa kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.

"Iya, tim penyidik (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ungkap Ali Fikri, Selasa malam (25/1/2022).

Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.