"Secepatnya dari hasil pendalaman akan dilakukan secara intensif dan menyeluruh. Saat ini Polda Sumatera Utara atau  penyidik secara umum gabungan fokus kepada penyidikan tidak pidana yang berlaku saat ini, yaitu dugaan melanggar Pasal 351 dan indikasi Pasal 170 KUHPidana," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah orang tua dari AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan penganiaya terhadap Ken Admiral.

Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas pelanggaran kode etik diduga melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali