Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Kebagian Bantuan Polda dan Pemprov Jawa Timur
BMKG sempat menyampaikan verifikasi lapangan di daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.
"Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," jelas BMKG.
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
"Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 kecamatan dan 12 desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang," jelas BMKG.
