KENDARI, TELISIK.ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Kejaksaan Negeri Kendari perihal pengoperasian dua gerai franchise Indomaret.
Dua gerai Indomaret yang sudah beroperasi namun tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 adalah yang berada di Wayong dan Baruga.
Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, di dalamnya turut mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dan toko modern.
Baca Juga: 110 Kasus Kebakaran di Kota Kendari Tahun 2024 Didominasi Korsleting Listrik
Sebelumnya Gempur Sultra telah melayangkan somasi kepada pemilik swalayan Indomaret di Wayong dan Baruga, Dinas Perindag Kota Kendari, serta DPRD Kota Kendari. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua Indomaret tersebut.
