Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek menambahkan, dalam kasus ini sedang memburu tersangka lainnya.

Baca Juga: Oknum PNS Bombana Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu

"Sudah ada 4 orang kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), memang perkiraan pelaku ada yang melakukan penyerangan ada banyak, itulah yang akan kami kembangkan," ucapnya.

Dari 9 pelaku, 1 orang masuk kategori dewasa dan 8 lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) junto 406. Karena pelaku merusak tempat usaha korbannya," terangnya. (B)