"Dalam menjalankan aksi mereka, para tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca. Akibatnya mengalami luka-luka," tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap 12 pelaku ini. Mereka melakukan aksi itu bersama dengan rekannya yang lain.
"Jumlah mereka berkisar 29 orang, satu unit sepeda motor milik korban dijual pelaku sekira Rp 4 juta dan dibagi bagi kepada seluruh anggota. Kasus ini masih kami kembangkan dan dalami," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
