Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain CCTV, 3 unit roda dua, 2 buah stik golf, pecahan kaca dan sejumlah sajam yang digunakan untuk penganiayaan.

Para pelaku dijeratkan yaitu pasal 170 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS