Pelaku lalu dilarikan di Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin karena mengalami luka-luka pada bagian wajah dan mulut yang diduga akibat tindakan kekerasan massa.
"Setelah membaik, pelaku langsung diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas, Iptu Muhamad Djufri, Selasa (25/8/2026).
Pelaku ARK dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan yang melanggar pasal 477 ayat 1 huruf e subsider pasal 476 KUHP.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (C)
