Kemudian “”Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (QS. At-Taubah: 71)

Memilih untuk tidak menikah dan tidak melahirkan merupakan hal yang fatal dan krusial dalam Islam, sebab Islam memandang perempuan sebagai tonggak peradaban dunia. Rahim wanita menjadi tempat lahirnya generasi-generasi penerus peradaban, juga didikan seorang perempuan dalam hal ini seorang ibu pula lah para generasi tersebut mengarahkan kemana peradaban dunia akan dibawa, menjadi seorang ibu adalah tugas mulia bagi seorang perempuan.

Aturan Islam mewajibkan laki-laki untuk bisa menjadi qawwam bagi perempuan, menjaga, mendidik dan mencari nafkah yang toyyib bagi keluarga, sehingga perempuan bisa fokus untuk mendidik anak-anaknya. Selain itu, dalam aturan Islam wanita adalah pihak yang patut dijaga dengan paripurna.

Para perempuan tidak perlu susah-susah bekerja diluar rumah, jika berstatus sebagai seorang anak maka ia dibiayai oleh ayahnya, jika sebagai seorang isteri maka ia dibiayai oleh suaminya, jika tidak memiliki orang tua dan suami, makan akan dibiayai oleh paman-pamannya, dan jika ia sebatang kara maka negara akan hadir dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Standar kebahagiaan dalam Islam pun adalah dengan digapai ridho Allah SWT bukan materi semata.  

Selain itu laki-laki dan perempuan dipandang sama sebagai makhluk Allah dengan tujuan penciptaan yang sama pula yaitu untuk menyembah Allah dengan sebaik-baiknya ibadah. Oleh karena itu, bukannya mengembangkan gerakan 4B tapi mengembalikan perempuan ke fitrahnya dan menerapkan aturan Islam secara keseluruhanlah yang dapat melindungi para perempuan dari segala tindak pelecehan dan kriminalitas. (*)