Baca Juga: Pangan Murah Diserbu, Wabup Muna Minta Pembelian Dibatasi
Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan stabilitasi pasokan dan harga pangan.
Untuk itu, Pemda Muna Barat melakukan beberapa langkah yaitu sidak pasar, fasilitasi pembentukan rumah pangan (RPK), dan melakukan gerakan pangan murah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, La Ode Aka mengatakan bahwa paket sembako itu menyasar masyarakat dalam kategori miskin, miskin ekstrem, dan berisiko stunting yang telah didata oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok di Kolaka Utara
