KENDARI, TELISIK.ID - Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengusulkan pencabutan kartu anggota Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif Andi Merya Nur pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Hal tersebut dilakukan setelah Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Umum (Sekum) Partai Gerindra Sultra Safarullah mengatakan, pihaknya baru mengambil sikap setelah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap wakil Ketua Gerindra Sultra itu.

"Yang jelas apa yang dilakukan bu Mery adalah merupakan tindakan pribadi. Atas tindakan itu, Partai Gerindra mempunyai sikap tidak mentolerir terhadap apa yang telah dilakukan bupati Kolaka Timur," tegasnya dalam penyataan pers, Kamis (23/9/2021) malam.

Meskipun informasi tentang kasus yang melanda pada Bupati Koltim telah menyebar luas melalui media, namun DPD Gerindra Sultra tetap melakukan pelaporan secara resmi pada DPP, untuk sanksi akan diserahkan sepenuhnya pada keputusan DPP.