Baca juga: Komentari Putusan MA, Eggi Sudjana: Pasangan Jokowi-Maruf Batal Demi Hukum
"Sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres. Dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, putusan MA soal Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak berpengaruh jika hasil akhir masih dilihat dari suara terbanyak, termasuk jika pakai syarat persentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi.
"Mau pakai sistem suara terbanyak pak @jokowi menang. Termasuk jika pakai syarat porsentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi. Jadi lebih baik mari teman-teman kita tutup buku aja Pilpres 2019 dan awasi jalannya pemerintahan ini. Apalagi lawannya juga sudah gabung kan," kata Jansen lewat kicauannya di media sosial twitter @jansen_jsp pada, Rabu (8/7).
Lebih lanjut kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, dari pandangan hukum yang dipelajarinya, putusan MA itu tidak ada pengaruhnya ke kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
