Menurut Wihaji, BKKBN diwajibkan melaporkan capaian program stunting kepada Wapres minimal dua kali dalam setahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 mengenai percepatan penurunan stunting.

“Ini saja, kita kan ada Perpres 72 tentang penanganan stunting. Kebetulan kita harus laporan minimal dua kali dalam setahun berkenaan dengan TPPS, Tim Percepatan Penurunan Stunting,” ujar Wihaji di kantor Wapres, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang bersifat tertutup tersebut, Wihaji menjelaskan bahwa selain laporan, BKKBN juga mendapatkan arahan strategis dari Wakil Presiden terkait langkah-langkah percepatan penurunan stunting.

“Pertemuan Wapres dan para menteri ini bersifat tertutup. BKKBN juga mendapatkan arahan-arahan dari Wapres terkait percepatan penurunan stunting. Saya laporan itu saja, sama tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai Ketua Pengarah (Tim Percepatan Penurunan Stunting). Kebetulan Ketua Pelaksananya BKKBN,” tambahnya.

Selain menyoroti percepatan penurunan stunting, dalam kesempatan tersebut Wihaji juga membahas dan melaporkan permasalahan terkait angka kelahiran dan pernikahan.