Merujuk putusan MKMK bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (hakim terlapor) dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama berupa Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, (mkri.id, 07 November 2023). Hanya saja, putusan MKMK ini tidak menyelesaikan perbincangan terhadap permasalahan politik yang turut menyertai dari sosok Gibran sebagai cawapres dalam pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 ini.

Upaya Melabeli Sosok Gibran

Harus diakui bahwa dari putusan MK yang menimbulkan problematika di masyarakat yang dianggap memuluskan pencalonan Gibran sebagai cawapres, telah coba diselesaikan oleh MKMK. Nyatanya, putusan MKMK tidaklah dapat mengakhiri masalah. Ini fakta dari hari ini menjelang pemilu serentak 2024.

Putusan MKMK memang hanya menyentuh kulit luarnya saja tentang etik hakim MK semata, tanpa memilih masuk kepada substansi permasalahannya yakni putusan MK yang menghadirkan polemik tersebut. Langkah ini dilakukan karena, putusan MK ini bersifat mutlak, dengan sifatnya yang final dan mengikat. Hal ini sebuah doktrin dan juga diatur di dalam konstitusi.