Ardin selaku pengambil keputusan akhir, dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan partainya Menurutnya, Ketua DPRD berperan penting dalam penunjukan Pj Bupati sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dalam norma pasal 9 angka 1 huruf C.
Atas hal tersebut Fraksi PAN mengajukan “Mosi Tidak Percaya” terhadap kepemimpinan ketua DPRD Konawe, Ardin. Menurutnya, mosi tidak percaya itu akan jadi bahan acuan untuk dilaporkan ke DPD PAN Konawe.
"Kami akan lapor DPD PAN Konawe. Semoga bisa ditindaklanjuti ke DPP PAN agar yang bersangkutan diberi sanksi," tegas Nuryadin. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Adinda Septia Putri
