Terlebih, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
"Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya.
Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI.
"Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," pungkasnya.
Ribuan kepala desa (kades) seluruh Indonesia menggelar aksi di DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun. Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur tersebut.
