Baca Juga: Figur Caleg PKS dan Golkar Siap Tarung di Pileg 2024
Salah satu peserta aksi, Hermanto mengatakan, ada beberapa alasan terkait demonstrasi tersebut. Salah satunya agar pemerintah merevisi Undang-Undang Desa, terutama klausul jabatan yang semula 6 tahun, diubah menjadi 9 tahun.
”Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun, itu masih ada persaingan politik. Sehingga untuk memajukan desa, masih ada dinamika saat pencalonan. Sehingga waktu 6 tahun itu tidak cukup,” terangnya di Jakarta.
Diketahui, pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode. Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
