Mantan anggota DPRD Kota Kendari itu menegaskan, dukungan kepada kandidat yang telah final dijatuhkan tidak memerlukan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Rekomendasi dari DPD I Golkar Sultra telah cukup untuk laksanakan oleh seluruh kader golkar di DPRD.
"Rekomendasi DPD I Golkar ada tembusan untuk DPP," tambahnya.
Hikman menegaskan, dalam memutuskan pilihan di Pilwawali Kota Kendari harus berdasarkan rekomendasi tingkat DPP, sebab DPD II telah diberikan kewenangan penuh untuk menyukseskan pilwawali 5 maret nanti termasuk memenangkan pilihannya.
Baca Juga : Dewan Jadwalkan Bahas Penjualan Pulau di Busel
Diketahui ada lima kader Golkar di DPRD Kota Kendari yang memiliki hak suara untuk memilih cawawali yakni La Ode Azhar, LM Rajab Jinik, Sahabuddin, LM Muh Inarto dan Rusiawati.
