“Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai (KIM),” ujar Airlangga.

Setelah membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Prabowo Subianto.

Jika melihat perolehan kursi Partai Golkar dan Gerindra di DPR RI hasil Pemilu 2019, dua partai ini sudah memenuhi syarat mengajukan bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden untuk Pilpres 2024 ke KPU RI. Partai Golkar memiliki 85 kursi dan Gerindra 78 kursi, sehingga total kursi kedua partai ini adalah 163 kursi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bapaslon presiden-wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di DPR RI sehingga bapaslon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.