JAKARTA, TELISIK.ID - Teknologi mesin pencarian internet terbesar di dunia, Google akan mengeluarkan biaya ganti rugi sebesar Rp 77 juta per pengguna atau sekitar US$5.000.
Google bersalah atas tuntutan pengguna perihal model privasi pada browser milik mereka, Google Chrome Incognito. Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.
Tuntutan itu diajukan pada 2020 lalu. Dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Saat itu pihak penggugat meminta ganti rugi senilai US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna. Kasusnya digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California seperti dilansir dari Cnbcindonesia.com.
Baca Juga: Google Luncurkan Gemini AI yang Canggih Saingi Chat GPT-4
Hakim Yvonne Gonzales Rogers sempat menolak permintaan Google membantah gugatan tersebut. Menurutnya, masih jadi pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private.
