Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan GTRA Summit merupakan forum untuk membahas berbagai kendala yang terjadi karena irisan kewenangan.

Baca Juga: Bonceng Istri, Jokowi Keliling Kampung Bajo Mola Naik Motor Listrik

"Alhamdulillah kami sudah bekerja sama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk dapat menyelesaikan masalah masyarakat yang tinggal di atas air terutama suku Bajo. Selama ini kami tidak bisa memberikan hak kepada mereka sehingga mereka tidak punya akses ke lembaga keuangan  dan lembaga formal," ujarnya

"Oleh karena itu kami  membuat terobosan untuk memberikan hak guna bangunan (HGB) ini untuk tahap pertama 30 tahun  namun dapat diperpanjang kembali," lanjutnya.

Dirinya berharap dengan diberikan sertifikat tanah  memudahkan masyarakat dapat mengakses lembaga keuangan formal dan  dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Serta dapat memberikan kepastian hukum. (B)